Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 yang mulai berlaku sejak 23 Februari 2018 lalu memuat tentang kemudahan sektor penunjang migas
Perusahaan Jasa Penunjang MIGAS adalah perusahaan yang memiliki kemampuan memproduksi barang atau jasa yang menjalankan kegiatan penunjang pada sektor MIGAS. Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral NO. 27 Tahun 2008, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan yang mewajibkan pelaku usaha untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan yang akan melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 yang mulai berlaku sejak 23 Februari 2018 lalu memuat tentang kemudahan sektor penunjang migas. Dalam tersebut, Kementerian ESDM menghapuskan beberapa persyaratan agar pelaku industri penunjang migas dapat lebih mudah dalam mengurus izinnya. Salah satunya adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Pada aturan baru tersebut, Direktur Jenderal Migas juga akan menerbitkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi/SKUP bagi perusahaan penunjang migas perorangan atau perusahaan yang menjalankan kegiatan penunjang. Ini dalam rangka pembinaan dan meningkatkan kemampuan usaha penunjang migas,
SKUP merupakan surat yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan memproduksi barang, atau jasa dalam negeri. Itu berdasarkan hasil penelitian dan penilaian yang meliputi aspek legal, finansial, kemarnpuan produksi dan sistem manajemen, serta aspek jaringan pemasaran dan aspek layanan purna jual.
Untuk mendapatkan SKUP perusahaan harus melakukan pendaftaran baik secara online ataupun secara manual. SKUP dapat terbit dalam tempo paling lama 3 hari apabila dokumen yang dilampirkan lengkap dan benar. Proses ini lebih cepat daripada aturan lama yang memakan waktu sampai dengan 10 hari, bahkan untuk mengurus SKUP, perusahaan harus memiliki SKT terlebih dahulu.
Terdapat tiga klasifikasi utama kegiatan usaha penunjang migas yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM NO 14 tahun 2018.
- Pertama adalah usaha jasa konstruksi Migas, yaitu kegiatan usaha untuk penanganan pekejaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya dalam menunjang kegiatan usaha Migas.
- Kedua adalah usaha jasa non konstruksi Migas, yaitu kegiatan usaha jasa dalam menunjang kegiatan usaha migas selain Usaha Jasa Konstruksi Migas dan Usaha Industri Penunjang Migas.
- Ketiga, usaha industri penunjang Migas, yaitu kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material dan ataupun peralatan yang digunakan sebagai penunjang dalam kegiatan usaha Migas
Usaha Jasa Konstruksi | Usaha Jasa Non Konstruksi | Industri Penunjang |
Jasa Konsultansi Kontruksi | Jasa Geologi dan Geofisika | Industri Material |
Pekerjaan Konstruksi | Jasa Pemboran | Industri Peralatan |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis | |
Jasa Pekerjaan Pasca Operasi | ||
Jasa Pengolahan Limbah | ||
Jasa Penyewaan Pengangkutan | ||
Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan |
COMMENTS